Lantaran Latah di Facebook, Gadis
asal Jambi Terancam 6 Tahun Penjara
Liputan6.com, Jambi – Mulutmu
adalah harimaumu, segala perkataan yang diucapkan apabila tidak dipikirkan dahulu
maka akan dapat merugikan dirinya sendiri. Seperti yang telah dialami oleh
gadis cantik di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini. Lantaran latah di
Facebook, gadis berhijab tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian Kabupaten
Bungo.
Berdasarkan
informasi, kasus ini berawal dari status yang diunggahnya di Facebook dengan
sebuah akun yang bernama “Yhunie Rhasta” Senin, 29 Mei 2017
“Polisi
kmpung, gilo kmpret paling mlz berurusan samo polisi” tulis Yhunie Rhasta.
Status tersebut mendapat banjiran komentar dari para pengguna Facebook. “Sabar
yaa.. puasoo..” Ujar Indra. Kemudian Yhunie Rhasta membalas komentar dari Indra
“Polisi kmpng tu.. Kami ditangkap buat dio Ee dag tw puasso lg kni..,” ucapnya.
Sementara
itu para pengguna Facebook yang lain memberitahu supaya tidak menulis status
yang berpolah-polah, apalagi yang berisi cacian di Media Sosial. Kemudian
status tersebut dihapus. Akan tetapi, status itu sudah di screenshoot oleh
seseorang dan sempat menjadi Viral di Bungo. Sejumlah aparat kepolisian pun
mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.
Yhunie ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan apa yang
telah diperbuatnya. Rabu, 31 Mei 2017
Gadis
cantik berkulit putih itu mengaku alasan menulis status tersebut di Facebook
dikarenakan dia sangat jengkel waktu tertangkap sebuah razia kendaraan
bermotor. Padahal semua itu karena kesalahannya sendiri yaitu karena tidak
memakai helm saat mengendarai motor.
Di
Facebook, Yhunie mengaku bahwa dia pernah belajar di salah satu sekolah tinggi
di Kabupaten Bungo. Namun ternyata semua itu bohong, dia hanyalah lulusan SD
dan pekerjaannya saat ini adalah sebagai ibu rumah tangga.
Kasat
Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito mengungkapkan bahwa Yhunie dikenakan Pasal 45
ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) yaitu hukuman
enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. “Kasus ini akan diperiksa
lebih lanjut. Saya selaku Kasat Reskrim Polres Bungo berharap kepada seluruh
masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial. Karena
apabila kita menyalahgunakan media social akan dikenakan Undang-Undang ITE,”
Ujar AKP Afrito.
Analisis
dari berita tersebut adalah :
Berita diatas berisi bahwa pelaku melakukan penyalahgunaan terhadap media sosial yaitu Facebook dengan mencaci maki polisi. Pelaku tersebut mencaci maki karena dia ditangkap oleh polisi karena kesalahannya sendiri yaitu tidak memakai helm saat berkendara motor.
Berita diatas berisi bahwa pelaku melakukan penyalahgunaan terhadap media sosial yaitu Facebook dengan mencaci maki polisi. Pelaku tersebut mencaci maki karena dia ditangkap oleh polisi karena kesalahannya sendiri yaitu tidak memakai helm saat berkendara motor.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) yaitu hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar.
Jika di dalam Islam, di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 11 di tegaskan bahwa kita sesama muslim tidak boleh mencela saudara sendiri yang artinya sebagai berikut :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan
yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula
sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih
baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan
gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang
buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim”
Perbuatan
mencela adalah perbuatan yang di haramkan oleh Allah SWT dan merupakan
kesepakatan juga dari para ulama. Maka dari itu perbuatan mencela dan mencaci
maki dalah termasuk dosa besar dan wajib bagi setiap orang muslim untuk
menjauhinya.
§
§
§
Tidak ada komentar:
Posting Komentar