Selasa, 19 Desember 2017

Analisis Sebuah Kasus ICT



Lantaran Latah di Facebook, Gadis asal Jambi Terancam 6 Tahun Penjara


 


Liputan6.com, Jambi – Mulutmu adalah harimaumu, segala perkataan yang diucapkan apabila tidak dipikirkan dahulu maka akan dapat merugikan dirinya sendiri. Seperti yang telah dialami oleh gadis cantik di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini. Lantaran latah di Facebook, gadis berhijab tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi, kasus ini berawal dari status yang diunggahnya di Facebook dengan sebuah akun yang bernama “Yhunie Rhasta” Senin, 29 Mei 2017
“Polisi kmpung, gilo kmpret paling mlz berurusan samo polisi” tulis Yhunie Rhasta. Status tersebut mendapat banjiran komentar dari para pengguna Facebook. “Sabar yaa.. puasoo..” Ujar Indra. Kemudian Yhunie Rhasta membalas komentar dari Indra “Polisi kmpng tu.. Kami ditangkap buat dio Ee dag tw puasso lg kni..,” ucapnya.
Sementara itu para pengguna Facebook yang lain memberitahu supaya tidak menulis status yang berpolah-polah, apalagi yang berisi cacian di Media Sosial. Kemudian status tersebut dihapus. Akan tetapi, status itu sudah di screenshoot oleh seseorang dan sempat menjadi Viral di Bungo. Sejumlah aparat kepolisian pun mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Yhunie ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Rabu, 31 Mei 2017
Gadis cantik berkulit putih itu mengaku alasan menulis status tersebut di Facebook dikarenakan dia sangat jengkel waktu tertangkap sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal semua itu karena kesalahannya sendiri yaitu karena tidak memakai helm saat mengendarai motor.
Di Facebook, Yhunie mengaku bahwa dia pernah belajar di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Bungo. Namun ternyata semua itu bohong, dia hanyalah lulusan SD dan pekerjaannya saat ini adalah sebagai ibu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito mengungkapkan bahwa Yhunie dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) yaitu hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. “Kasus ini akan diperiksa lebih lanjut. Saya selaku Kasat Reskrim Polres Bungo berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial. Karena apabila kita menyalahgunakan media social akan dikenakan Undang-Undang ITE,” Ujar AKP Afrito.


Analisis dari berita tersebut adalah :
Berita diatas berisi bahwa pelaku melakukan penyalahgunaan terhadap media sosial yaitu Facebook dengan mencaci maki polisi. Pelaku tersebut mencaci maki karena dia ditangkap oleh polisi karena kesalahannya sendiri yaitu tidak memakai helm saat berkendara motor.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) yaitu hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar.  
 
Jika di dalam Islam, di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 11 di tegaskan bahwa kita sesama muslim tidak boleh mencela saudara sendiri yang artinya sebagai berikut : 
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”

Perbuatan mencela adalah perbuatan yang di haramkan oleh Allah SWT dan merupakan kesepakatan juga dari para ulama. Maka dari itu perbuatan mencela dan mencaci maki dalah termasuk dosa besar dan wajib bagi setiap orang muslim untuk menjauhinya.
 
§
§ 
§ 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar